Duration : 896 sec. | Views : 135 | Likes : 2 | Comment : 0
Mengenai Penegakan Undang-Undang RUSUN np.16 th 1985 dan Undang-Undang Rusun No.20 Th.2011 serta Kepmen 06 mengenai Acuan AD-ART P3SRS Menurut Undang-Undang yang diPerbolehkan menjadi Pengurus P3SRS adalah Warga yang bertempat tinggal di Rusun, memilik KTP dan KK pada Rusun tersebut Kenyataan di Lapangan yang terjadi adalah Developer menfasilitasi dirinya sendiri menjadi Pengurus P3SRS bukannya Warga Pengurus P3SRS diatas Pengelola Rusun, krn Developer yang menjadi pengurusnya Sehingga dari Pelanggaran pertama terjadi Pelanggaran2 berikutnya SELAMA PEMDA Tidak BERSIKAP TEGAS ATas Terjadinya Pelanggaran Undang-Undang ini !!! Seperti harga Listrik di Hunian Rusun Diatas 70% harga Resmi PLN, begitu juga AIR PAM, dan merekapun Meminta Pajak atas Tagihan tersebut, padahal PLN dan PAM TIDAK PERNAH MENAGIH PAJAK bagi Pelanggan

